Barang ilegal tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 2,5 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman dua juta batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut dengan menggunakan truk di Jalur Pantura Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (18/7/2023).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto dalam siaran pers di Semarang, Jumat (21/7/2023), mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari patroli yang dilakukan tim penindakan dan penyidikan. “Tim mencurigai sebuah truk melintas di Jalan Kaligawe Semarang yang melintas di perbatasan Kabupaten Demak dan Kota Semarang,” katanya.
Petugas, kata dia, kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan truk untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, kata dia, didapati sekitar dua juta batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Dari hasil perhitungan, menurut dia, barang ilegal tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 2,5 miliar. Truk beserta dua juta batang rokok ilegal tersebut kemudian dibawa.ke Kantor Bea Cukai Semarang bersama sopir dan kernet untuk diproses lebih lanjut. Pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan negara dari potensi kerugian akibat rokok tanpa cukai yang mencapai Rp 1,7 miliar
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = "//connect.facebook.net/en_US/all.js#xfbml=1&appId=417808724973321&version=v2.8";
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, 'script', 'facebook-jssdk'));
Sumber: Republika