Ini Jumlah Harta Kekayaan Wako Dumai H Paisal Sang Petahana di Pilkada 2024

Ini Jumlah Harta Kekayaan Wako Dumai H Paisal Sang Petahana di Pilkada 2024

Ini Jumlah Kekayaan Wako Dumai H Paisal Sang Petahana di Pilkada 2024
Walikota Dumai, H Paisal


Berita Pojok – Siapa tak kenal H Paisal, Walikota Dumai sekaligus calon petahana di Pilkada serentak tahun 2024, berikut ulasan harta kekayaannya, Rabu (28/8).

Penyelenggara negara menurut UU No 2 Tahun 2020 tentang cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.

Sesuai dengan Pasal 4 yakni Penyelenggara Negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dikutip dari laman antikorupsi.org milik Indonesia Corruption Watch (ICW), H Paisal pada tahun 2014 sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) memiliki kekayaan sejumlah Rp. 852 Juta.

Kemudian, pada tahun 2017, dengan jabatan yang sama, kekayaannya naik hingga Rp. 1.6 M, tahun 2018 kembali melonjak dengan nilai Rp. 2.5 M.

Pada tahun 2019, ketika menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, kekayaannya naik hingga Rp. 3 M.

Selain itu, dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, pada Tahun 2021, harta kekayaan H Paisal yang sudah dilantik menjadi walikota Dumai naik menjadi Rp. 4.6 M.

Kemudian, pada tahun 2022, harta kekayaan Walikota Dumai H Paisal meningkat menjadi Rp. 5.4 M, di tahun 2023 Rp. 6.4 M.

Untuk tahun 2024, dari hasil penelusuran di elhkpn.kpk.go.id, belum tercatat hasil laporan kekayaan calon petahana Pilkada Dumai 2024 itu.

Rincian Harta Kekayaan Wako Dumai

Adapun rincian harta kekayaan Walikota (Wako) Dumai H Paisal pada tahun 2021 yang berjumlah Rp. 4.6 M yakni Tanah dan Bangunan senilai Rp.3.1 M.

Lalu untuk alat transportasi dan mesin, Paisal memiliki 2 kendaraan, motor dan honda yang bernilai Rp. 277 Juta, harta bergerak lainnya senilai Rp. 48 Juta.

Sedangkan untuk kas dan setara kas, H Paisal memiliki Rp. 1.1 M.

Pada Tahun 2022, Tanah dan Bangunan yang bernilai Rp.3.1 M naik menjadi Rp. 3.2 M, sedangkan untuk harta alat transportasi dan mesin turun menjadi Rp. 210 juta dan untuk harta bergerak lainnya naik menjadi Rp. 65 juta.

Untuk kas dan setara kas yang sebelumnya memiliki Rp. 1.1 M, pada tahun 2022 naik menjadi Rp. 1.9 M.

Kemudian pada tahun 2023, untuk tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin tidak mengalami kenaikan, namun untuk kas dan setara kas melonjak dengan nilai Rp. 2.9 M.

Tercatat juga di LHKPN, Wako Dumai tidak memiliki hutang dari tahun 2021 hingga 2023.

Penulis : Iskandar Z
sumber: antikorupsi.org/elhkpn.kpk.go.id

Sumber: InformasiRiau.com