DUMAI – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dumai, Hasrizal akan bawa persoalan PT Dumai Paricipta Abadi (PT DPA) ke Kementerian.
Beredarnya penampakan air limbah dari perusahaan tersebut membuat dirinya berang.
“Kita panggil nanti setelah lebaran,” tulis Hasrizal, saat dikonfirmasi awak media ini, (17/4).
Hasrizal juga akan membawa persoalan PT DPA yang beralamat di Jalan Bahtera, Kota Dumai ini ke Kementrian untuk memastikan Sanksi yang telah dikeluarkan pada tahun 2017 yang lalu.
“Akan kita bawa ke kementerian, karena mereka sudah mendapat teguran,” tambahnya.
Penampakan Air Limbah PT DPA
Sebelumnya telah diberitakan penampakan air limbah milik anak perusahaan Mahkota Group Tbk yakni PT Dumai Paricipta Abadi (PT DPA) yang terletak di Jalan Bahtera Kota Dumai.
Penampakan air limbah PT DPA itu diterima redaksi ini dalam bentuk beberapa video.
Dalam video, tampak cairan berwarna kuning yang mengalir di Instalasi pengolahan air limbah (Ipal) milik PT DPA yang ujung saluran menuju ke laut Dumai.
Cairan berwarna kuning itu juga diketahui bersumber dari bekas pencucian tangki timbun.
Dari informasi yang berhasil didapatkan, video ini diambil berkisar awal tahun 2023.
Untuk menggali informasi terhadap penampakan beberapa video di awal tahun 2023 itu, awak media mencoba mengkonfirmasi pihak perusahaan.
“Itu akibat hujan pada saat pekerjaan pengecoran jalan ya pak. terima kasih,” tulis GM PT DPA yang diketahui bernama, Cunpin, melalui WhatsAppnya, Rabu (12/4).
Atas jawabannya itu, awak media ini mencoba kembali meminta penjelasan pengaruh air hujan dengan cairan berwarna kuning sambil mengirimkan video lainnya.
Namun sayangnya, hingga artikel ini diterbitkan belum ada tanggapan selanjutnya dari GM PT DPA tersebut.
Sebelumnya, anak perusahaan Mahkota Group Tbk yakni PT Dumai Paricipta Abadi (PT DPA) masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kota Dumai sampai saat ini.
Kritikan masyarakat dan juga aksi unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa juga telah diserukan.
Sanksi perusahaan yang telah mengakui membuang air limbah ke laut Dumai tanpa mengantongi izin ini belum juga tampak.
Baik itu dari Pemerintah Kota Dumai, Komisi III DPRD Dumai hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) Republik Indonesia.
Sumber: Sekilasriau.com