Pemagaran Laut di Sepanjang 30 KM Melanggar, Tetapi Tetap Berdiri, Ini Kata Mulyanto



Politikus PKS Mulyanto.


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemagaran laut yang terbentang di sepanjang 30 kilometer di Tangerang menuai kontroversi. Mengapa pemagaran laut terus diljalankan padahal secara jelang melanggar aturan.

“Pagar laut harus izin. Pemanfaatan ruang darat, laut dan udara harus ada izin, jangan main pager ajah,” ujar politikus PKS, Mulyanto lewat kicauan di X, Kamis (9/1/2024).

Menurut pria yang aktif mendampingi warga pesisir Tangerang itu,

pemerintah berani menindak tegas, termasuk Ombudsman RI yang sudah turun ke lapangan memeriksa dan menyimpulkan ada dugaan maladministrasi terkait pagar laut tersebut. Ia tidak tahu menahu mengapa pagar itu tak jua dicabut padahal melanggar aturan.

“Sebaiknya ditanyakan langsung ke Ombudsman dan Kementerian KKP,” ujarnya Ketika dikonfirmasi Republika.

Anggota DPR RI masa bakti 2019-2024 itu menyatakan, pagar laut memberikan dampak negatif buat nelayan. Mereka harus memutar saat melaut, akibatnya biaya operasi bertambah, padahal hasilnya tetap. “Ini memberatkan mereka.”

Ia tidak tahu siapa yang mematok pagar di laut tersebut. Baru dugaan di masyarakat, yakni terkait proyek PSN PIK-2. “Aparat mestinya dapat melacak info tersebut.”

“Empat X disidak, disuruh berhenti, cuek saja. Yg punya SIAPA? Tidak ada yg tahu. Pemerintah tidak tahu. Yang bener…,” katanya menambahkan lewat kicauan di Twitter. 

Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran aturan.

 


Loading…





Sumber: Republika