REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberi kepastian hukum bagi 89 pasangan melalui program Isbat Nikah Terpadu. Sebanyak 89 pasangan itu berasal dari wilayah barat Kabupaten Bogor yakni Kecamatan Leuwiliang, Leuwisadeng dan Nanggung.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengatakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat. Oleh karena itu, Pemkab Bogor melakukan upaya melalui program Isbat Nikah Terpadu.
“Program isbat nikah adalah salah satu strategi Pemkab Bogor dalam meningkatkan persentase penduduk yang memiliki nikah sekaligus memberikan perlindungan hukum, jaminan hak dan keadilan bagi masyarakat khususnya perempuan dan anak,” jelasnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023).
Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, program isbat nikah juga dapat mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan lainnya. Misalnya, dalam mengurus kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan kartu identitas anak (KIA).
“Guna mewujudkan tertib administrasi serta mendukung program ketahanan pangan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor,” kata Iwan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor, Nurhayati, mengatakan, program isbat nikah merupakan salah satu program yang diharapkan masyarakat. Hal itu guna memberikan kebahagiaan lahir dan batin masyarakat Kabupaten Bogor.
“Alhamdulillah dengan program isbat nikah sampai saat ini kita sudah meng-isbat nikahkan sedikitnya 598 pasangan warga Kabupaten Bogor,” kata Nurhayati.
Ketua Pengadilan Agama Cibinong, Siti Salbiah, berterima kasih kepada Pemkab Bogor yang telah bersinergi dengan Pengadilan Agama. Selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak.
“Kita bersyukur, mudah-mudahan program ini menjadi berkah dan lebih sejahtera kedepannya. Masyarakat bahagia diisbatnikahkan, punya buku nikah dan lebih mudah melakukan administrasi kependudukannya,” ucap Siti.
Sumber: Republika