Pemkab Siak Dukung Penuh Pelaku Usaha Wajib Miliki Sertifikasi Halal

Pemkab Siak Dukung Penuh Pelaku Usaha Wajib Miliki Sertifikasi Halal

 MC, Wakil Bupati Siak Husni Merza mengatakan sesuai undang-undang nomor 33/2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kewajiban bersertifikat halal itu, merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat.

“Berdasarkan hal tersebut, sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama. Ini awal bagi Indonesia, untuk menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia”, ucap Husni, saat membacakan sambutan tertulis Kemenag RI, dalam acara Mandatory Sertifikasi Halal Kabupaten Siak, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak, Sabtu (18/3/2023).

Selanjutnya, dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (sef-declare).

“Menyambut Ramadan 1444 hijriyah, saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024. Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelasnya.

Kemudian, Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban Sertifikasi Halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024, khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil penyembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

“Saya mengajak seluruh masyarakat khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, segera daftarkan produknya. Mari bersama-sama wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah”, tutup Husni Merza.

Wakil Bupati Siak Husni Merza mengapresiasi dan mendukung dengan adanya kegiatan Mandatory Sertifikasi Halal kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia yang serentak dilaksanakan hari ini.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, kami mendukung dan mensuport penuh dengan adanya kegiatan Mandatory Sertifikasi Halal. Karena menjadi salah satu kewajiban kami Pemerintah Kabupaten Siak yang mayoritas muslim, untuk memastikan mendapatkan asupan makanan yang bersertifikasi halal”, ucap Husni.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha UMKM, agar tidak menilai dari hasil maupun untungnya, akan tetapi Nilai lah dari segi keberkahan dari rizki yang kita dapat.

“Sertifikat halal tersebut bukan hanya sekedar tempelan di produk saja, akan tetapi itu merupakan tanggung jawab yang harus dijaga oleh pelaku usaha untuk menjamin produknya”, pesan Wabup Siak.(mc-kabupaten Siak/Agi/yanto).



Sumber: InformasiRiau.com