Periksa UKL-UPL PT DPA, DLH Dumai Undang 5 Instansi

Periksa UKL-UPL PT DPA, DLH Dumai Undang 5 Instansi

Periksa UKL-UPL PT DPA, DLH Dumai Undang 5 Instansi

InformasiRiau.com – Bersamaan dengan rencana aksi damai ke PT DPA, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai mengundang 5 instansi, Rabu (29/3).

Undangan untuk 5 instansi itu diketahui memiliki agenda pemeriksaan UKL-UPL milik PT Dumai Paricipta Abadi (DPA).

Lima instansi yang diundang yaitu, Dishub Dumai, Disnakertrans, DPMPTSP, PUPR dan Camat Dumai Kota.

Masih di dalam undangan, kegiatan pemeriksaan UKL-UPL milik anak perusahaan Mahkota Group Tbk itu dilakukan pada Rabu (29/3) di Ruang Rapat DLH Kota Dumai.

Kepala DLH Dumai, Dameria kepada wartawan menyebutkan bahwa rapat pemeriksaan UKL – UPL ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pengajuan perusahaan yang berencana menambah 4 bangunan tangki timbun.

Dijelaskan Dameria, PT DPA diminta untuk melengkapi, dan memperbaiki dokumen lingkungan yang kurang, terutama terkait UKL dan UPL untuk kepentingan pembangunan tangki timbun baru.

Namun saat ditanya kesimpulan akhir dari rapat bersama 5 OPD terkait pemeriksaan UKL UPL kegiatan tangki timbun CPO PT DPA bersama 5 OPD ini, Dameria mengaku kurang tahu detil karena meninggalkan rapat.

“Perizinan yang kurang diminta untuk dilengkapi, tapi apa saja rincian dokumennya saya tidak tahu karena saat rapat mendadak dipanggil walikota,” kata Dameria, Rabu (29/3/23).

Dijelaskan, dalam rapat tersebut DLH mengundang 5 OPD terkait, yaitu pemerintah kecamatan, dinas perizinan dan penanaman modal, dinas perhubungan, dinas pekerjaan umum dan dinas tenaga kerja.

Pelibatan sejumlah OPD ini, lanjut Dameria, untuk berkoordinasi bersama melakukan evaluasi atau perbaikan yang harus dijalankan anak perusahaan Mahkota Grup tersebut.

Aksi Demo ke PT DPA Diragukan

Sebelumnya, beredar surat aksi unjuk rasa ke PT Dumai Paricipta Abadi (PT DPA) di group jejaring sosial WhatsApp, Selasa (28/3/2023).

Surat itu dikeluarkan oleh Aliansi Mahasiswa Pengawas Limbah Industri (AMPLI) Kota Dumai dengan Nomor: 14/B/AMPLI/III/2023 yang ditandatangani pada tanggal 15 Maret 2023.

Surat itu juga dengan maksud ingin berunjuk rasa di PT Dumai Paricipta Abadi (PT DPA) yang akan dilaksanakan pada Kamis 30 Maret 2023 nanti.

Aliansi Mahasiswa Pengawas Limbah Industri itu akan membawa masa yang disebutkan 150 dan dengan peralatan Toa, Bendera, Spanduk dan Ban bekas.

Beredarnya surat aksi dari AMPLI dengan 6 tuntutan itu membuat salah warga yang berdekatan dengan PT DPA angkat bicara. Ia menilai aksi itu hanya ecek-ecek.

“Paling Ecek-ecek,” kata Bayu Agusra, dengan nada ketus seperti bergurau saat memberikan keterangan terkait beredarnya surat aksi unjuk rasa itu di salah satu warung Kopi yang ada di Kota Dumai, Selasa (28/3/2023).

Namun Ia memberikan semangatnya kepada Aliansi Mahasiswa tersebut dalam menyuarakan dugaan kejahatan lingkungan, apalagi dikabarkan telah mencemari dalam jangka waktu bertahun-tahun.

Pemuda asli Kelurahan Laksamana itu juga mengapresiasi Mahasiswa yang menyebukan namanya AMPLI tersebut. Dirinya juga berharap Aliansi Mahasiswa Pengawas Peduli Limbah Industri ini tidak memandang bulu untuk menyuarakan demi menyelamatkan lingkungan khususnya di Kota Dumai ini.

“Saya dukung 100 persen, bahkan 1000 persen kepada generasi yang peduli terhadap lingkungan di Kota Dumai ini, dan jangan pandang bulu dalam menjaga lingkungan,” lugas Bayu.

Sebelumya juga telah diberitakan beredarnya 11 Point Perintah KemenLHK RI untuk PT DPA, satu diantaranya diduga telah dilanggar.

Beredarnya sanksi dari KemenLHK RI tersebut kini masih menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Kota Dumai.

Bahkan, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dumai juga telah memanggil pihak perusahaan dan dinas terkait untuk meluruskan permasalahan ini di Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Selasa (21/3/2023) yang lalu.

Permasalahan yang menonjol di RDP yang dipimpin oleh Hasrizal itu terkait pembuangan air limbah ke laut.

Sanksi dari Kementerian

Sebelumya, anak perusahaan Mahkota Group Tbk ini telah mendapatkan Sanksi Administratif Paksaan dari KemenLHK RI pada tahun 2017 silam.

Dalam Sanksi Paksaan itu terdapat 11 point perintah KemenLHK RI untuk perusahaan.

Namun, Pihak perusahaan sampai saat ini diduga tidak mengindahkan salah satu perintah dari KemenLHK RI yakni di point ketiga.

Sanksi administratif paksaan dari Pemerintah itu dengan No SK: 228/MenLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/I/2017.

Berikut isi dari 11 point perintah KemenLHK RI untuk PT DPA yang terdapat di dalam Amar Ketiga.

Ketiga: Memerintahkan kepada PT Dumai Paricipta Abadi untuk:

1. Melakukan pengolahan air limbah yang berasal dari pembersihan ceceran proses perpindahan material, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender;

2. Menyampaikan data-data terkait penerimaan dan pengeluaran produk, kontrak kerjasama dan perizinan dengan para perusahaan yang menyimpan produknya di tangki timbun, paling lama 7 (tujuh) hari kalender;

3. Memiliki izin pembuangan air limbah ke laut, paling lama 60 (enam puluh) hari kalender;

4. Melakukan kualitas pemantauan air limbah, paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender;

5. Menyampaikan hasil udara kepada instansi lingkungan hidup, paling lama 7 (tujuh) hari kalender;

6. Memiliki standar operasional prosedur penanggulangan keadaan darurat dalam pengendalian pencemaran udara, paling lama 7 (tujuh) hari kalender;

7. Melengkapi kemasan limbah B3 dengan simbol dan label limbah B3, paling lama 7 (tujuh) hari kalender;

8. Menggunakan alat pencegahan terjadinya kebisingan, paling lama 7 (tujuh) hari kalender;

9. Menyampaikan laporan limbah B3 kepada instansi lingkungan hidup, paling lama 14 (empat belas) hari kalender;

10. Mencegah terjadinya tumpahan CPO dan melakukan prosedur tata laksana rumah tangga yang baik (good housekeeping), paling lama 14 (empat belas) hari kalender;

11. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan dokumen lingkungan hidup, paling lama 14 (empat belas) hari kalender.

Selanjutnya di Amar Keempat berbunyi:

“Perintah sebagaimana dimaksud dalam Amar Ketiga dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Menteri ini”.

Keputusan menteri ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Dirjen penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 30 Januari 2017 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (tim)

Sumber: InformasiRiau.com