REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-ZaytunPanji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6/20232). Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terdaftar dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri.Panji dilaporkan terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.
“Ini terkait pernyataannya, seperti ucapan salam, khatib wanita, Alquran buatan Muhammad, dan lain-lain,” kata Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP).
Menurut Ihsan, ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di Pesantren Al-Zaytum yang mengarah pada penistaan agama. Seperti shalat Idul Fitri perempuan sejajar laki-laki. Selain itu, katanya, berdasarkan surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan Panji Gumilang adalah sesat.
“Sesuai keputusan MUI, nah oleh karena itu, maka bagi santri dan orang tua yang ada di situ ketika dikatakan bahwa ajaran mereka sesat, maka sejak saat ini anak-anak harus dikeluarkan dari pesantren,” kata Ihsan.
Pelapor mengkhawatirkan, anak-anak di doktrin dengan ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam justru bukan menjadi santri yang paham agama, nanti malah justru menjadi santri yang bermasalah setelah keluar dari Al-Zaytun.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi meminta Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islamdemi meluruskan informasi yang berkembang.
“Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang,” ujar Zainut di Jakarta, Rabu (21/6).
Adapun Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya Panji Gumilang dan sejumlah isu lainnya. Sejumlah pihak menilai, Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.
Zainut mengatakan, Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Sebab, hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.
Menurut Wamenag, ormas Islam beserta dengan Pesantren Al-Zaitun harus segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang dianggap menyimpang.
Zainut mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat. Kemenag siap memfasilitasi pertemuan antara pimpinan ormas dengan Al-Zaytun.
sumber : Antara
Sumber: Republika