JAKARTA,- Partai Gerindra mengkritik keputusan Presiden Jokowi menaikkan kembali tarif BPJS Kesehatan mulai 2021 mendatang. Keputusan itu dinilai kian menyusahkan rakyat yang telah lebih dulu terpukul wabah virus corona (Covid-19).
Kenaikan tarif BPJS Kesehatan berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri pada 2021, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Makin sebal saja rakyat sama dia, sudah susah karena Covid-19 sekarang malah mau diperas,” kata Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (13/5).
Menurut Poyouno kondisi ekonomi keluarga kelas menengah dan bawah sudah ambruk akibat banyak PHK di sektor pekerjaan formal akibat wabah Covid-19.
Selain itu, Poyuono mengingatkan tak sedikit pula usaha kecil menengah yang tutup karena tidak mampu bayar angsuran bank.
“Ini kok malah BPJS Kesehatan iurannya dinaikkan. Sungguh enggak pakai otak dan tidak melihat realitas keadaan ekonomi dan sosialnya masyarakat,” ujar dia.
Poyuono menambahkan Perpres Kenaikan BPJS Kesehatan terbit pada masa yang tidak tepat. Harusnya, perpres tersebut diterbitkan pada saat keadaan ekonomi dan sosial sudah normal.
Dia lantas menyoroti kebijakan Jokowi menerbitkan Perppu tentang penanganan dampak Covid-19 (Perppu Corona) yang kemarin telah disahkan menjadi UU.
Poyuono mempertanyakan kenapa Perppu tersebut tak dimanfaatkan untuk menyuntik anggaran BPJS Kesehatan.
“Padahal itu yang paling penting karena pandemi Covid kan kuat sekali hubungannya dengan kesehatan masyarakat. Kok, Perppu malah untuk menalangi bank-bank dan pengusaha,” kata dia.
Terpisah, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyebut pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat lantaran menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Saleh, bukan waktu yang tepat untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan saat ini karena banyak masyarakat tengah menghadapi kondisi sulit di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
“Saya melihat bahwa pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Masyarakat dimana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut,” kata Saleh lewat pesan singkat.
Akali Putusan MA
Ketua DPP PAN itu pun menilai kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan terkesan tidak mematuhi putusan Kesehatan sebelumnya.
“Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA,” tutur Saleh.
Dalam Perpres Kenaikan BPJS Kesehatan diatur bahwa kenaikan iuran untuk Kelas I dan II mulai berlaku pada Juli 2020. Sementara tarif baru iuran Kelas III berlaku 2021.
Saleh menduga pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 agar seolah pemerintah melaksanakan putusan MA yang mengembalikan besaran iuran BPJS Kesehatan ke nominal sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp 25,500.
“Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi,” tuturnya.
Sumber: CNNIndonesia
Rattling superb info can be found on site.Blog range